Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menunda sidang pembacaan putusan gugatan Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Najamudin atas Keppres nomor 40 tahun 2012 dan Keppres nomor 48 tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan Junaidi Hamsyah Gubernur Bengkulu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Inzani Muhammad yang rencananya akan mengikuti sidang bersama dengan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi Albab Setiawan mengatakan penundaan sidang tersebut karena Hakim Ketua dalam perkara itu yakni Tedi Romyadi sakit.

"Ini penundaan kedua, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Kamis (15/11)," kata Inzani saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan kecewa dengan kejadian itu, yang menyebabkan kepastian Bengkulu memiliki gubernur definitif kembali tertunda.

Penundaan sidang yang semestinya digelar pada pukul 14.00 WIB tersebut menurutnya membuat warga Bengkulu merasa seolah-olah dipermainkan.

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menurutnya sudah berupaya melakukan langkah-langkah strategis mendesak berbagai pihak seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri agar Bengkulu memiliki gubernur definitif.

Inzani mengatakan, dari penjelasan Wakil Ketua PTUN Jakarta Bambang Heriyanto, sidang tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran hakim ketua.

"Menurut mereka, hakim ketua yang akan membacakan putusan sidang, tetapi bila yang berhalangan hadir hakim anggota, bisa digantikan dengan hakim lain," katanya.

Terlepas dari persidangan kasus tersebut, Inzani mengatakan Provinsi Bengkulu yang masih tergolong provinsi tertinggal membutuhkan kepala daerah defenifit.

"Kami tidak mementingkan siapa orangnya. Yang jelas, harus ada kepala daerah defenitif yang memimpin jalannya roda pemerintahan dan pembangunan tidak seperti hampir dua tahun ini, dijabat oleh Plt gubernur yang terbatas kewenangannya," katanya menerangkan.

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu kata dia tetap meminta ketegasan dari Menteri Dalam Negeri tentang kepastian kepala daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Riris Budyati yang juga masih berada di Jakarta mengatakan akan kembali hadir pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada 29 November 2012.

"Hakim anggota saat membuak sidang meminta maaf kepada semua yang hadir karena sidang tertunda dua kali," katanya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Universitas Bengkulu, Prof Herawan Sauni menegaskan semua pihak harus mematuhi putusan sidang. Menurutnya tidak ada upaya hukum apapun atas tertundanya sidang itu.

"Menurut saya, Mendagri lantik saja Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur defenitif, karena tidak ada konsekuensi hukum apapun bila Mendagri melantik Junaidi," katanya.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri pada Mei 2012.

Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012