Kopi robusta asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai produk khas daerah itu.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong M Yusup ketika dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sertifikat IG tersebut diberikan Kemenkumham-RI dalam pembukaan acara Bencoolen Internasional Marine Festival di Benteng Marlborough Bengkulu, Sabtu (28/9) .

"Saat ini kopi robusta Rejang Lebong telah mengantongi sertifikat IG dari Kemenkumham RI, sehingga ke depan bisa dikembangkan dan mendapat tempat yang sejajar dengan produk daerah lainnya," kata dia.

Dengan terbitnya sertifikat IG produk kopi robusta Rejang Lebong ini tambah dia, maka akan memberikan perlindungan produk perkebunan daerah itu sehingga bisa bersaing dengan produk kopi dari wilayah lainnya baik di pasar nasional maupun internasional.

"Dengan adanya sertifikat IG ini akan menutup celah klaim dari pihak luar terhadap kopi Rejang Lebong," jelas dia.

Dia mengharapkan, kalangan petani kopi setempat untuk membangun komitmen guna menjaga kualitas sesuai dengan SOP yang tercantum dalam dokumen IG sehingga bisa meningkatkan nilai jual produk kopi robusta Rejang Lebong.

"Kami mengucapkan terima kasih Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong dan Gapoktan Masyarakat Penggiat Indikasi Geografis Kopi Robusta Rejang Lebong atau MPIG KRL, serta Bupati Rejang Lebong atas dukungan dan rekomendasi yang diberikan guna mendapatkan sertifikat IG ini," urainya.

Tanaman kopi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini menjadi produk unggulan daerah itu, di mana sampai akhir 2018 luas kebun kopi robusta di Rejang Lebong mencapai 23.036,65 hektare dengan produksi 15.853,117 ton atau rata-rata produksi per hektare 870 kg.

Tanaman kopi arabika memiliki luas 386 hektare, dengan produksi per tahun 52,125 ton, atau rata-rata produksi per hektare 386 kg.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019