Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk pemerintah pusat, menyusul kegagalan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pilkada serentak di wilayah itu.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penandatanganan NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong tersebut seharusnya sudah dilakukan pada 1 Oktober kemarin, namun sampai saat ini belum dilakukan karena anggarannya masih dibahas.

"Kita saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan pihak Kemendagri, apakah ini akan dilakukan penandatanganan ulang atau akan ada regulasi baru," kata dia.

Sejauh ini dari informasi yang mereka terima, pihak Kemendagri dan Kemenkeu masih melakukan inventarisir daerah-daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD sampai batas akhir 1 Oktober lalu.

Belum ditandatanganinya NPHD ini, kata dia lagi, bukan membuat pelaksanaan pilkada serentak di daerah itu akan tidak dilaksanakan, namun kemungkinan akan membuat sejumlah tahapan tertunda.

Dia berharap, pembahasan anggaran pilkada yang diajukan pihaknya ke Pemkab Rejang Lebong ini bisa cepat selesai, sehinga tahapan pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bisa berjalan. Apalagi pada 1 November nanti, mereka sudah melakukan sosialisasi, dan 9 Desember 2019 tahapan penerimaan berkas calon perseorangan.

Sebelumnya besaran anggaran pilkada serentak yang diajukan KPU Rejang Lebong mengalami kenaikan dari usulan semula sebesar Rp25,8 miliar menjadi Rp30,6 miliar, dengan mengacu pada surat KPU RI No.: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IX/019, tentang standar biaya honorarium badan ad hoc atau pelaksana pemilihan diusulkan naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Adapun besaran honorarium yang sedangkan diusulkan oleh KPU RI untuk dinaikkan ini, antara lain ketua PPK dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.890.000, dan anggota PPK dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.640.000. Kemudian honor ketua PPS dari Rp900.000 menjadi Rp1.714.000.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019