Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang menolak permohonan penangguhan penahanan pesepakbola Tim Nasional U-23, Diego Michiels terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
         
"Alasannya proses hukum agar segera selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta.
         
Rikwanto mengatakan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka, namun penyidik juga memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak.
         
Saat ini, penyidik kepolisian sedang menyusun berkas dan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk rekaman kamera tersembunyi, serta mengolah tempat kejadian perkara.
         
Petugas menahan Diego Michiels di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan beberapa tersangka lainnya mendekam di Polsektro Tanah Abang.
         
Sebelumnya, penyidik Polsek Metro Tanah Abang menetapkan tersangka terhadap Diego Robbie Michiels, Trikun, Barney Patalala, Martinus Lambertusuas dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory.
         
Kronologis kejadian berawal ada dua kelompok, yakni Meff dan Diego Michiels di Domain Club Senayan City, Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Kamis (8/11) pukul 02.30 WIB.
         
Salah satu teman Diego membawa minuman dan menyenggol kelompok korban, selanjutnya seorang temannya Meff menegur kelompok pemain sepakbola kelahiran Belanda tersebut hingga terjadi keributan.
         
Meff menghampiri dengan maksud melerai, namun korban mendadak mendapatkan pukulan hingga luka memar pada dagu, mata kiri dan kanan, serta hidung, kemudian korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012