Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau, agar sederet kasus komentar nyinyir terhadap kejadian penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Wiranto yang terjadi di sejumlah daerah melalui media sosial, bahkan dilakukan keluarga TNI, seperti "Jangan cemen pak,...", tak terjadi di wilayah setempat.
"Saya sudah perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi untuk memerhatikan masalah tersebut, agar tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di kita yang tersangkut masalah hukum akibat komentar negatifnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Minggu.
Fahrizal mengingatkan kepada semua pihak, utamanya ASN di Kalteng untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi suatu masalah. Terlebih jika hal tersebut ada di media sosial, sebab sudah seharusnya setiap ASN memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Hendaknya kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang diakibatkan komentar negatif pada media sosial, menjadi pelajaran bagi semua pihak yang ada di Kalteng. Sebab jika terjadi, hal itu hanya akan memberikan kerugian kepada diri sendiri.
"Apalagi ASN, sudah seharusnya bisa menjaga integritasnya dengan cara tidak sembarang berkomentar negatif terhadap suatu permasalahan," ungkapnya.
Untuk itu, BKD Kalteng telah diperintahkan kembali mempertegas masalah tersebut, sehingga semua ASN bisa diingatkan tentang tata cara bermedia sosial. Apabila pada akhirnya tetap ada oknum ASN yang berkomentar negatif dan melanggar ketentuan, tentu akan ada sanksi yang diberikan.
Imbauan tersebut tak hanya untuk mengingatkan ASN maupun semua pihak yang ada di Kalteng, terkait kasus penusukan Menkopolhukam RI dan lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, juga menjelang menghadapi Pilkada Kalteng tahun 2020.
"Untuk sementara ini saya belum ada menerima laporan, adanya ASN yang tersandung kasus hukum akibat komentar negatif atau nyinyir di media sosial. Tapi sekali lagi saya ingatkan, agar semuanya lebih berhati-hati," tuturnya.
Bijaksana dalam bermedia sosial bukan hanya sebatas tentang mematuhi kode etik sesuai aturan yang berlaku, namun juga mencegah kemarahan seseorang yang merasa dijelekkan akibat suatu komentar dan kemudian melakukan tuntutan balik secara hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Saya sudah perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi untuk memerhatikan masalah tersebut, agar tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di kita yang tersangkut masalah hukum akibat komentar negatifnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Minggu.
Fahrizal mengingatkan kepada semua pihak, utamanya ASN di Kalteng untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi suatu masalah. Terlebih jika hal tersebut ada di media sosial, sebab sudah seharusnya setiap ASN memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Hendaknya kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang diakibatkan komentar negatif pada media sosial, menjadi pelajaran bagi semua pihak yang ada di Kalteng. Sebab jika terjadi, hal itu hanya akan memberikan kerugian kepada diri sendiri.
"Apalagi ASN, sudah seharusnya bisa menjaga integritasnya dengan cara tidak sembarang berkomentar negatif terhadap suatu permasalahan," ungkapnya.
Untuk itu, BKD Kalteng telah diperintahkan kembali mempertegas masalah tersebut, sehingga semua ASN bisa diingatkan tentang tata cara bermedia sosial. Apabila pada akhirnya tetap ada oknum ASN yang berkomentar negatif dan melanggar ketentuan, tentu akan ada sanksi yang diberikan.
Imbauan tersebut tak hanya untuk mengingatkan ASN maupun semua pihak yang ada di Kalteng, terkait kasus penusukan Menkopolhukam RI dan lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, juga menjelang menghadapi Pilkada Kalteng tahun 2020.
"Untuk sementara ini saya belum ada menerima laporan, adanya ASN yang tersandung kasus hukum akibat komentar negatif atau nyinyir di media sosial. Tapi sekali lagi saya ingatkan, agar semuanya lebih berhati-hati," tuturnya.
Bijaksana dalam bermedia sosial bukan hanya sebatas tentang mematuhi kode etik sesuai aturan yang berlaku, namun juga mencegah kemarahan seseorang yang merasa dijelekkan akibat suatu komentar dan kemudian melakukan tuntutan balik secara hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019