Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Fajri Ansori mengatakan media televisi dan radio berperan penting melestarikan kearifan lokal daerah itu.

"Untuk itu kami selalu mendorong agar media lokal meningkatkan konten tentang kearifan lokal daerah," katanya di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan pelestarian kearifan lokal lewat media sangat efektif sebab berhubungan langsung dengan masyarakat atau pemirsa media bersangkutan.

Selain itu menurutnya, televisi dan radio menjadi media yang sangat efektif untuk menyampaikan pesan tentang pelestarian kearifan lokal untuk memperkuat karakter bangsa.

"Hasil pengamatan kami memang sudah ada beberapa media baik televisi maupun radio yang memiliki konten tentang kearifan lokal, tetapi masih minim," tambahnya.

Menurutnya, kemampuan sumber daya manusia di dalam media tersebut sangat menentukan isi atau konten media.

Istilahnya kata dia, diperlukan kejelian tim kreatif untuk menggali potensi kearifan lokal yang dapat dijadikan sebagai bahan tayangan yang mendidik dan memberikan pencerahan kepada masyarakat.

"Memang kegiatan budaya di Bengkulu juga sedikit, puncaknya hanya pada Festival Tabot," tambahnya.

Untuk itu menurutnya dinas atau instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap pelestarian budaya atau kearifan lokal agar menambah kegiatan daerah.

Sementara itu Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Bengkulu Mona Anggraeni mengatakan dari pengawasan yang dilakukan selama ini belum ditemukan konten yang menyalahi aturan perundang-undangan.

"Memang ada pengaduan baik melalui surat, surat elektronik maupun langsung ke kontak pribadi Komisioner KPID, tetapi kami tetap kedepankan diskusi untuk penyelesaiannya," katanya.

Khusus untuk iklan pengobatan alternatif yang ditayangkan di beberapa televisi kata dia memang diminta untuk dihentikan sementara.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan KPI pusat yang harus diedarkan kepada seluruh media penyiaran.

"Termasuk di Bengkulu, kami sudah menyurati semua media penyiaran lokal untuk menghentikan sementara tayangan iklan pengobatan alternatif itu," tambahnya.

Sedangkan terkait isi siaran lainnya yang diadukan masyarakat, ia mengatakan KPID masih mempelajari dugaan pelanggaran untuk mengetahui apakah termasuk pelanggaran berat atau tidak. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012