Bengkulu (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menyediakan layanan pengaduan masyarakat atas siaran kampanye partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah.
"Kami membuka layanan pengaduan masyarakat melalui pesan singkat dan telepon seluler," kata Wakil Ketua KPID Bengkulu Susi Soraya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan layanan pengaduan dari masyarakat atas siaran kampanye partai politik yang diduga melanggar aturan dapat disampaikan ke KPID melalui nomor 08117321010.
Setiap laporan dari masyarakat kata dia akan segera ditindaklanjuti oleh KPID.
Selain menerima layanan pengaduan, KPID juga menyiapkan 20 orang pemantau siaran kampanye di media televisi dan radio lokal.
"Setiap hari ada 20 orang yang memantau siaran kampanye parpol dan caleg DPD di televisi dan radio, yang dibagi tiga shift pemantauan," katanya.
Para pemantau siaran tersebut tambahnya khusus untuk mengawasi isi siaran kampanye parpol dan caleg DPD di televisi dan radio lokal.
Isi siaran yang dipantau kata dia menyangkut durasi dan konten kampanye. Tentang durasi, untuk media televisi sudah dibatasi 30 detik, sedangkan radio 60 detik.
Masing-masing partai politik dan caleg maksimal mendapat 10 spot per hari, baik di media televisi maupun radio.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi penerapan aturan tentang kesetaraan atau porsi yang sama bagi seluruh partai politik dan caleg DPD.
Jika ada parpol atau caleg DPD yang tidak memanfaatkan jatah yang disediakan lembaga penyiaran, maka jatah itu tidak dapat dijual ke parpol atau caleg lain.
Lebih lanjut tentang konten yang diawasi antara lain tentang isi kampanye yang tidak mengandung SARA, kampanye hitam, hingga keberimbangan isi berita kampanye.
Terdapat lima stasiun televisi yang diawasi yakni Bengkulu TV, BETV, RBTV, EsaTV dan TVRI stasiun Bengkulu.
"Sedangkan jumlah radio lokal ada 12 stasiun yang terpantau alat kami," ucapnya.
Khusus untuk siaran radio di kabupaten lainnya yang tidak terjangkau KPID, pihaknya bekerjasama dengan Panwaslu setempat.
Ini layanan pengaduan siaran kampanye
Senin, 17 Maret 2014 14:16 WIB 2276