Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin atas Keputusan Presiden nomor 40/P tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan Keppres nomor 48/P tahun 2012 tentang penetapan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman  yang menghadiri jalannya persidangan mengatakan, sidang pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Agusrin itu dibacakan Hakim Ketua Tedi Romyadi.

"PTUN menolak seluruh gugatan Agusrin dan mencabut putusan sela atas Keppres sebab menurut Hakim dua aturan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sis saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan sidang tersebut tidak dihadiri Agusrin dan Kuasa Hukum-nya Yusril Ihza Mahendra.

Sidang pembacaan putusan PTUN Jakarta tersebut memperjelas kepastian pelantikan gubernur defenitif Bengkulu.

"Mencabut putusan sela artinya tidak ada lagi hambatan Mendagri untuk melantik Junaidi sebagai gubernur definitif," katanya.

Menurut Hakim kata dia, Keppres yang diterbitkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Karena hukum yang sah adalah Kasasi bukan Peninjauan Kembali (PK). Karena PK adalah upaya hukum luar biasa.

Namun demikian, Agusrin melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu.

Menurut Sis Rahman, bisa saja upaya banding yang dilakukan Agusrin agar pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif tertunda lagi.

"Tapi itu tidak berpengaruh lagi, karena proses hukum di PTUN menyangkut Keppres, sedangkan PK di MA menyangkut pidana yang tidak berkaitan tentang pelantikan gubernur definitif," katanya menerangkan.

Selain sejumlah Anggota Komisi I DPRD provinsi, sidang PTUN Jakarta itu juga dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Riris Budiaty, Kuasa Hukum Presiden selaku tergugat yang terdiri dari kuasa hukum Negara dari Kejagung, Menkum HAM dan Biro Hukum Kemendagri.

Sebelumnya pada Selasa (27/11) Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamudin.

Keputusan MA tersebut status hukum Agusrin sebagai terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp20 miliar semakin jelas.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun sesuai putusan kasasi karena dinyatakan terbukti korupsi.

Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan ditolaknya PK Agusrin Najamudin oleh MA maka tidak ada lagi halangan untuk melantik Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif.

"Kami akan memproses pelantikan gubernur definitif, kami berharap secepatnya," kata Djohan saat dihubungi dari Bengkulu.(RNI)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012