Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi meminta kepala daerah, baik bupati maupun wali kota di provinsi itu menerbitkan peraturan yang mengatur besaran gaji aparatur desa.

"Selama ini kami melihat belum ada aturan yang mengatur besaran gaji aparatur desa. Peraturan kepala daerah ini bisa menjadi pedoman pembayaran gaji aparatur desa," kata Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS itu menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah berjanji menaikkan gaji aparatur atau perangkat desa setara gaji pegawai negeri sipil golongan IIA. Namun, janji tersebut belum terwujud.

Dengan adanya peraturan bupati atau wali kota tersebut, kata dia, gaji atau tunjangan aparatur desa bisa dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

Peraturan gaji aparatur desa tersebut, menurut dia, bisa mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

"Dalam peraturan tersebut, gaji pokok kepala desa setara 100 persen gaji pokok PNS golongan IIA. Sekretaris desa setara 90 persen, dan aparatur lainnya setara dengan 80 persen gaji PNS golongan IIA," kata Bardan Sahidi.

Politisi PKS itu menyebutkan bahwa jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan IIA berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta.

"Ini belum termasuk janji kenaikan gaji PNS lima persen. Jika ini terealisasi, maka kepala desa bisa mengantongi gaji Rp2 juta hingga Rp3,82 juta setiap bulan," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019