Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2013 mencapai Rp1.312.886, naik Rp117.666 atau 12,95 persen dibandingkan UMP 2012 yang hanya Rp1.195.220.

"UMP Sumsel 2013 naik menjadi Rp1.312.886, dari UMP 2012 sebesar Rp1.195.220 per bulan. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel yang selanjutnya akan diterbitkan SK Gubernur Sumsel," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Musi Rawas, Achmad Murtin, Jumat.

Jika SK Gubernur Sumsel tentang UMP 2013 sudah turun segera diosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini.

Kenaikan UMP 2013 kata dia, karena meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat sehingga perlu penyesuaian upah atau gaji yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya, sehingga gaji yang diterima bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penerapan UMP tersebut tambah dia, dikenakan perusahaan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, sedangkan mereka yang sudah bekerja lebih dari satu pembayaran gajinya lebih tinggi sesuai dengan masa kerja dan bidangnya masing-masing.

Pihaknya saat ini sudah menyiapkan sejumlah personil guna menyosialisasikan kenaikan UMP Sumsel 2013, dengan cara mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam 21 kecamatan di daerah itu, maupun melakukan sosialisasi melalui media massa.  

Untuk itu dia berharap nantinya pihak perusahaan yang ada di daerah itu agar dapat memberlakukan UMP Sumsel 2013, sehingga tidak timbul perselisihan dan jika tidak diberlakukan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.(NMD)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012