Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Yayasan Cahaya Perempuan "Women Crisis Center" Bengkulu menangani 453 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.

Direktur Yayasan Cahaya Perempuan WCC Tety Sumeri di Bengkulu, Sabtu, mengatakan jumlah kasus tersebut masih lebih besar sebab kekerasan terhadap perempuan bagai fenomena gunung es.

"Jumlah ini hanya yang ditangani WCC sebagai lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Ia mengatakan, dari data tersebut, sebagian besar yakni mencapai 71 persen atau 320 kasus adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal atau rumah tangga.

Sementara 28 persen atau 125 kasus terjadi di ranah publik dan sisanya 1 persen atau 7 kasus terjadi di ranah negara.

Kekerasan terhadap perempuan non-kekerasan seksual mencapai 46,67 persen atau 211 kasus, dan kekerasan seksual mencapai 53,33 persen atau 241 kasus.

Kasus kekerasan yang terjadi kata dia meliputi incest, perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, percobaan perkosaan.

"Termasuk kategori kekerasan seksual lain seperti perdagangan perempuan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam relasi pacar dan kekerasan seksual terhadap istri," tambahnya.

Ia mengatakan, rentang usia korban kekerasan yang paling menonjol yakni usia 15 hingga 19 tahun yang berstatus pelajar.

Menurutnya, salah satu dampak serius yang dihadapi oleh remaja korban kekerasan seksual adalah tidak terlindunginya hak pendidikan secara nyaman dan aman.

"Ada tiga kasus korban kekerasan seksual dimana dua orang berhenti sekolah karena lingkungan tidak mendukung, sedangkan seorang lagi karena dikeluarkan dari sekolah," katanya.

Kebijakan daerah tingkat provinsi tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan sudah diatur dalam Pergub nomor 18 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Perda nomor 21 tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Terdapat juga Pergub nomor 18 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perda nomor 22 tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan dan Anak.

Namun, kebijakan yang ada dan inisiatif konstruktif tersebut, Cahaya Perempuan juga mencatat bahwa perempuan masih mengalami diskriminasi.

Perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal atau rumah tangga mengalami reviktimisasi atau korban berulang. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012