Palembang (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin kembali membantah telah menerima dana pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Jakabaring Palembang, sebagaimana pernyataan dalam sidang tindak pidana korupsi di Jakarta, Senin (16/1).

"Selaku Gubernur dan pribadi, tidak pernah meminta serta menerima dana pembangunan wisma atlet untuk pelaksanaan pesta olahraga se-Asia Tenggara itu," kata juru bicara Pemprov Sumsel, Kepala Biro Humas dan Protokol setempat, Robby Kurniawan kepada wartawan di Palembang, Selasa.

Dalam sidang Tipikor di Jakarta itu, sesuai pengakuan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebagai saksi untuk terdakwa M Nazaruddin bahwa Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah menerima dana pembangunan wisma atlet untuk pelaksanaan pesta olahraga akbar, 11-22 November 2011, sebesar 2,5 persen.

 Lebih lanjut Robby menegaskan bahwa Gubernur Sumsel menyatakan tidak kenal dengan Rosa, sehingga tindak mungkin meminta dana dalam pembangunan wisma atlet tersebut.    

"Pernyataan itu tidak benar, karena Gubernur justru ingin menyukseskan SEA Games," kata dia lagi.

Hal ini, karena pembangunan fasilitas SEA Games kurang dari satu tahun, dan bila Gubernur minta pasti akan menghambat pembangunan, ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Robby, Gubernur Sumsel itu menyatakan pihaknya tidak pernah meminta, apalagi menerima dana pembangunan wisma atlet tersebut.

Ketika ditanya tentang proses hukum lanjutan, dia menyatakan itu semuanya diserahkan kepada pihak yang berwewenang yang nantinya akan terbuka siapa yang sebenarnya bersalah.

 "Yang jelas, Gubernur Sumsel tidak kenal, apalagi meminta dana pembangunan tempat menginap atlet pada pesta olahraga akbar yang lalu," kata dia.

Pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang untuk pelaksanaan SEA Games lalu, ditengarai terjadi praktik korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat dan tokoh politik.

Kasus tersebut kini tengah disidangkan oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta. (T.U005//B014)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012