Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pemakai jasa PA berinisial YW pada dugaan kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berstatus saksi.

"Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.

Baca juga: Mantan finalis Puteri Pariwisata minta maaf terkait prostitusi

Terkait identitas YW, kata dia, AKBP Leonard hanya menyebut sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tertulis pekerjaannya swasta, bukan berlatar politikus atau pengusaha.

"Siapa yang bilang (politisi), KTP-nya swasta dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucap perwira menengah tersebut.

Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa dari PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci dan hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp13 juta yang dibawa muncikari J.

Baca juga: Polisi tetapkan J tersangka prostitusi libatkan Putri Pariwisata Jatim

"Kalau kepastian tarif masih didalami. Tapi uang Rp13 juta yang disita adalah jumlah pembagian yang diterima muncikarinya," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan muncikari alias germo berinisial J sebagai tersangka dan saat ini masih memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran daring tersebut.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial S yang diduga masih berada di Jakarta dan berperan sebagai jembatan antara PA dengan J.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019