Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.



Tiga saksi, yakni karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti, Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri, dan Made Ayu Ratih dari unsur swasta.

Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.



Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019