Masyarakat petani Kratom yang berada daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta Presiden Joko Widodo memberikan solusi terhadap pelarangan penanaman tanaman kratom.
 
" Tolong pak Presiden segera menyikapi persoalan Kratom, masyarakat kami sudah mengantungkan hidupnya dengan tanaman kratom, berikan kami solusinya, agar kratom jangan dilarang," kata Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu, Rajuliansyah, kepala Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Baca juga: BNN larang total penggunaan daun kratom, berikut fakta yang harus Anda ketahui
 
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kapuas Hulu itu mengaku kecewa atas pernyataan dari Badan Narkotika Nasionalyang menyatakan tanaman kraton termasuk jenis 1 narkotika, sedangkan dalam Permenkes nomor 44 Tahun 2019, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.
 
Apalagi kata Rajuliansyah, larangan dari BNN itu hanya sampai tahun 2022, hal tersebut jelas mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tinggal di kabupaten perbatasan wilayah Kalimantan Barat.
 
" Apalagi yang diharapkan masyarakat jika Kratom pun dilarang, karet murah, mencari pekerjaan semakin sulit, biaya hidup semakin tinggi, tentu kondisi seperti itu dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat," ucap Rajuliansyah.

Baca juga: Jadi mata pencarian masyarakat, Bupati minta BNN buat regulasi jelas terkait kratom
 
Dirinya meminta agar Presiden Jokowi bersama Menteri terkait turun langsung ke wilayah Kapuas Hulu bertemu dan mendengarkan keluh kesah petani.
 
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, Selasa (5/10) di hadapan BNN, di Pontianak, dengan tegas meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas terkait tanaman kratom.
 
" Jangan buat masyarakat kami resah, karena memang masyarakat Kapuas Hulu salah satu penghasil terbesar tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat," tegas Nasir.
 
Nasir juga mempertanyakan kenapa larangan dari BNN terkait Kratom baru kali ini, padahal tanaman kratom sudah ada puluhan tahun dan kini menjadi tanaman bagi masyarakat dalam menghidupi kebutuhan pokok masyarakat.
 
"Jadi sekali lagi kami minta regulasi yang jelas dan solusinya terbaik yang pro kepada masyarakat, masyarakat sudah terjepit ekonomi jangan buat susah lagi dengan tidak jelasnya aturan tentang kratom," ujarnya.

Baca juga: Hasil penelitian, daun kratom positif mengandung narkotika golongan satu

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019