Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI akan turun ke Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es senilai Rp1,3 miliar.

"Jadwalnya hari Selasa (11/12) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun ke daerah ini, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es," kata Kepolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala, di Mukomuko, Jumat.

Selain kerugian negara, kata dia, BPKP juga akan memeriksa azas manfaat dengan dibangunnya pabrik es tahun 2007 tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil investigasi kepolisian setempat kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan pabrik es itu sebesar Rp547 juta.

"Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil investigasi kami, untuk itu perlu penghitungan ulang oleh pihak BPKP," kata dia.

Ia menambahkan, sebanyak 29 dari 34 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Kecamatan Teramang Jaya. Saksi itu merupakan pejabat dan staf di dinas pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan setempat.

Sedangkan sebanyak lima saksi lainnya meliputi kontraktor, konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, termasuk para direktur konsultan itu, belum dimintai keterangan karena berada di luar daerah itu.

"Kalau kontraktor dari keterangan yang kami peroleh berada di New Zealand, sedangkan konsultan beberapa di Provinsi Sumatera Barat," ujarnya lagi.

Namun, lanjutnya, upaya pemanggilan terhadap saksi kontraktor dan konsultan akan terus dilakukan.

Ia menjelaskan, bahwa pabrik es di Kecamatan Teramang Jaya itu dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar itu dibangun tahun 2007. Setelah dibangun hingga sekarang pabrik es itu tidak beroperasi. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012