Musi Rawas, Sumsel (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, mengadakan program sidang isbat nikah untuk pasangan suami dan istri dari kalangan masyarakat daerah itu yang belum memiliki buku akte nikah.

"Pada tahap awal ini kita memprogramkan untuk 358 pasangan saja karena saat ini sudah ada 258 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah yang dilakukan di Pengadilan Agama Lubuklinggau," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas Dian Candera, di Musi Rawas, Selasa.

Program yang digulirkan daerah tersebut kata dia, sepenuhnya dibiayai oleh pemkab setempat dengan tujuan membantu pasangan yang sudah menikah tapi belum memiliki akte nikah yang dikeluarkan oleh negara.

"Dimana pasangan yang menikah ini sebenarnya telah menikah namun secara agama, sehingga nantinya mereka bukan saja sah berdasarkan agama tetapi juga negara," katanya.

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tingginya animo kalangan masyarakat di 21 kecamatan di daerah itu untuk mengikuti program tersebut kata dia, dapat dilihat banyaknya pasangan yang ingin mengikutinya, sehingga pihaknya membatasinya hanya 358 pasangan untuk tahun ini.

Proses sidang isbat nikah itu sendiri tambah dia, dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, yang dimulai sejak awal Januari lalu dan ditargetkan Februari nanti sudah selesai termasuk proses pencetakkan buku akte nikah.

Sedangkan untuk sidang isbat 100 pasangan lainnya akan dilaksanakan antara Februari dan Maret 2012. (ANT/KR-NMD)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012