Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan status RSUD Dua Jalur yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang yang pembangunannya dibiayai pemerintah daerah setempat.
Sejumlah fraksi yang mempertanyakan legalitas RSUD Dua Jalur tersebut terungkap dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong 2020, di Gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa, di antaranya disampaikan empat dari tujuh fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani GKN).
"Kami Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan penjelasan dari saudara Bupati agar dapat segera menyelesaikan perizinan RSUD Dua Jalur secara legal dari Pemkab Kepahiang, mengingat Gedung RSUD Curup akan dihibahkan kepada Universitas Pat Petulai," kata Destiansyah, juru bicara Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksi.
Dia menambahkan, selain mempertanyakan perizinan dan status RSUD Dua Jalur, pihaknya juga akan menolak penganggaran pembangunan lanjutan RSUD Dua Jalur jika belum ada perizinan resmi diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang.
Hal yang sama juga disampaikan juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN) Juwita Astuti. Fraksinya menilai adanya rencana relokasi RSUD Curup Dwi Tunggal ke RSUD Dua Jalur harus dilakukan secara matang, dan status kepemilikannya sudah jelas milik Pemkab Rejang Lebong, memiliki perizinan resmi dari Pemkab Kepahiang.
"Harapan kami, relokasi benar-benar mempertimbangkan proses perizinan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni yang bertindak mewakili Bupati Rejang Lebong usai paripurna mengatakan RSUD Dua Jalur itu sudah jelas dan memiliki sertifikat telah menjadi aset Pemkab Rejang Lebong dan yang menjadi permasalahan hanya soal tapal batas saat pemekaran kabupaten tersebut pada 2004 lalu.
"Kalau melihat kronologisnya, rumah sakit ini bagian dari aset Pemkab Rejang Lebong yang tidak diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang, dan yang masih dipermasalahkan itu adalah tapal batas dan lokasi rumah sakit tidak ada masalah," katanya pula.
Pada beberapa tahun silam, kata RA Denni, rumah sakit itu menjadi rebutan antara Rejang Lebong dengan Kepahiang, sehingga dengan difasilitasi oleh BPK keberadaan rumah sakit itu pada 2010 diambil alih Pemprov Bengkulu, tetapi kemudian pemprov juga belum memanfaatkan rumah sakit itu dan menjadi terbengkalai sehingga diambil alih kembali oleh Pemkab Rejang Lebong.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong terhitung sejak 2017 lalu telah melakukan pembangunan lanjutan RSUD Dua Jalur di Kecamatan Merigi, Kepahiang, dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan lebih dari Rp30 miliar, dan pada 2020 nanti ditargetkan RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal sudah dipindahkan ke RSUD Dua Jalur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sejumlah fraksi yang mempertanyakan legalitas RSUD Dua Jalur tersebut terungkap dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong 2020, di Gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa, di antaranya disampaikan empat dari tujuh fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN), Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani GKN).
"Kami Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan penjelasan dari saudara Bupati agar dapat segera menyelesaikan perizinan RSUD Dua Jalur secara legal dari Pemkab Kepahiang, mengingat Gedung RSUD Curup akan dihibahkan kepada Universitas Pat Petulai," kata Destiansyah, juru bicara Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksi.
Dia menambahkan, selain mempertanyakan perizinan dan status RSUD Dua Jalur, pihaknya juga akan menolak penganggaran pembangunan lanjutan RSUD Dua Jalur jika belum ada perizinan resmi diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang.
Hal yang sama juga disampaikan juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN) Juwita Astuti. Fraksinya menilai adanya rencana relokasi RSUD Curup Dwi Tunggal ke RSUD Dua Jalur harus dilakukan secara matang, dan status kepemilikannya sudah jelas milik Pemkab Rejang Lebong, memiliki perizinan resmi dari Pemkab Kepahiang.
"Harapan kami, relokasi benar-benar mempertimbangkan proses perizinan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni yang bertindak mewakili Bupati Rejang Lebong usai paripurna mengatakan RSUD Dua Jalur itu sudah jelas dan memiliki sertifikat telah menjadi aset Pemkab Rejang Lebong dan yang menjadi permasalahan hanya soal tapal batas saat pemekaran kabupaten tersebut pada 2004 lalu.
"Kalau melihat kronologisnya, rumah sakit ini bagian dari aset Pemkab Rejang Lebong yang tidak diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang, dan yang masih dipermasalahkan itu adalah tapal batas dan lokasi rumah sakit tidak ada masalah," katanya pula.
Pada beberapa tahun silam, kata RA Denni, rumah sakit itu menjadi rebutan antara Rejang Lebong dengan Kepahiang, sehingga dengan difasilitasi oleh BPK keberadaan rumah sakit itu pada 2010 diambil alih Pemprov Bengkulu, tetapi kemudian pemprov juga belum memanfaatkan rumah sakit itu dan menjadi terbengkalai sehingga diambil alih kembali oleh Pemkab Rejang Lebong.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong terhitung sejak 2017 lalu telah melakukan pembangunan lanjutan RSUD Dua Jalur di Kecamatan Merigi, Kepahiang, dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan lebih dari Rp30 miliar, dan pada 2020 nanti ditargetkan RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal sudah dipindahkan ke RSUD Dua Jalur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019