Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap oknum Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara berinisial NSP (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, membenarkan oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dari pasal yang diterapkan tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Penangkapan oknum kades tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Ditreskrimum Polda Kalteng, ada terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah karaoke di Jalan Veteran Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara.

Hendra mengatakan setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata pada hari Selasa (12/11) petugas benar mendapati adanya informasi tersebut.

"Anak di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu di karaoke di tempat Karaoke Navin Asia milik tersangka, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti," paparnya.

Lebih lanjut, sambung Mantan Kapolres Palangka Raya itu, selain itu Polda Kalteng juga membongkar hal serupa di dua tempat yang berbeda. Dua orang di antaranya kini juga sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng.

Untuk tersangka pertama berinisial PN (59) warga komplek lokalisasi Jalan Eka Sandehan Km 12 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya. Ditangkapnya pelaku lantaran mempekerjakan anak di bawah umur juga sebagai pemandu lagi di sebuah karaoke yang ada di lokalisasi.

"Selain menjadi pemandu karaoke anak di bawah umur tersebut, juga disuruh menemani pelanggan minum-minuman keras saat berkaroke," tutur Hendra.

Kemudian polisi juga menangkap seorang perempuan yang juga terlibat dalam perkara perdagangan orang. Perempuan yang berhasil diamankan petugas berinisial DN (28) warga Jalan RTA Milono Km 3 Palangka Raya.

Sebelum membekuk DN, petugas terlebih dahulu menerima laporan tentang adanya transaksi prostitusi terselubung di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya.

Pada hari Jumat (22/11) malam, anggota yang sudah mendapatkan informasi itu untuk melakukan pengintaian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menyergap yang bersangkutan saat hendak transaksi di kamar 138 dan kamar 140.

Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 juta hasil dari kegiatan prostitusi yang melibatkan dua orang berinisial AY dan EF sebagai korban dari hal tersebut.

"Untuk PN pasal yang diterapkan sama dengan oknum kades, sedangkan DN dikenakan Pasal 2 ayat 910 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHPidana," ujarnya.

Pewarta: Kasriadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019