Mantan Wakil Kepala Rumah Aspirasi TKN Jokowi-Amin, Michael Umbas menilai figur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak ubahnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Umbas mengatakan jika Susi di masa jabatannya kerap menenggelamkan perahu penangkap ikan ilegal, Erick Thohir dinilai memiliki misi serius untuk "menenggelamkan" koruptor di BUMN dengan berbagai langkah.

"Boleh dibilang Erick Thohir ini kayak Bu Susi. Kalau Bu Susi menenggelamkan kapal, sedangkan misinya Erick Thohir 'menenggelamkan' koruptor di BUMN," kata Umbas dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Umbas memandang Menteri BUMN Erick Thohir sangat menunjukkan keseriusannya membenahi carut marut di BUMN dengan menunjuk figur-figur anti-korupsi menjabat pimpinan BUMN.

Fakta yang bisa dilihat, menurut dia, Erick Thohir memasukkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Selain itu, ada nama mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN).

"Nanti sederet figur pendobrak lainnya tentu akan dipilih. Karena, sejumlah BUMN yang core-nya pelayanan publik, mendapat kekhususan memonopoli bisnis seperti PLN, maka otomatis harus bersih," ujar Umbas.

Dia menilai Presiden Joko Widodo sengaja menunjuk Erick Thohir sebagai Menteri BUMN karena Erick tidak mempunyai vested interest atau kepentingan-kepentingan yang tertanam kuat dan dapat menghambat perubahan.

"Tujuannya tentu untuk membenahi BUMN yang memiliki aset sekitar Rp8.100 triliun. Langkah Erick Thohir membersihkan BUMN, pastinya akan berdampak pada akuntabilitas dan iklim bisnis BUMN yang semakin baik dan transparan," nilai Umbas.

Dia menilai di masa lalu Indikator Kinerja Utama manajemen BUMN lebih kepada kemampuan menghasilkan laba untuk dividen dan pajak ke negara.

Namun sekarang di era Menteri BUMN Erick Thohir, variabel utamanya fokus pada Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, di mana tidak boleh ada korupsi dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019