Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mulai 2013 nanti akan melakukan penarikan retribusi tower seluler yang beroperasi di daerah itu.

"Untuk meningkatkan PAD mulai tahun depan Pemkab Musi Rawas akan menarik retribusi terhadap 183 tower seluler terdaftar yang tersebar dalam 21 kecamatan di Musi Rawas," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musi Rawas Ari Narsa JS di Musi Rawas, Sabtu.

Penarikan retribusi tower seluler yang beroperasi di daerah tersebut kata dia, sebagai bentuk objek pajak baru untuk Pendapatan Asli daerah (PAD) Dishubkominfo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas No.4/2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara dan Tower.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah menyosialisasikan keberadaan Perda No.4/2012, kemudian membentuk tim yang nantinya akan bertugas mendata serta melakukan penertiban menara tower yang ada di daerah itu.

Besaran tarif retribusi yang akan dikenakan kepada setiap tower kepada masing-masing vendor tambah dia, sebesar dua persen dari nilai bangunan tower yang pembayarannya akan ditarik setahun sekali.    

Mekanisme penentuan besaran retribusi tower ini mengacu pada surat edaran (SE) Dirjen Pajak No.17/2007, yang salah satu isinya menyebutkan penilaian objek pajak dari segi ketinggian tower.

Dengan ketentuan tersebut besaran retribusi tower yang harus dibayarkan oleh masing-masing vendor jumlahnya bervariasi tergantung dengan ketinggiannya. Untuk tahun pertama pihaknya menargetkan PAD dari retribusi tower 2013 sebesar Rp300 juta.

Jika nantinya sudah berjalan optimal retribusi yang dikenakan untuk satu tower berkisar Rp15 juta pertahunnya.

Sebelum diberlakukannya Perda retibusi tower pihaknya kata dia, akan melakukan pembicaraan dengan operator provider telepon seluler mengenai besaran restribusi yang akan dikenakan.

Hal itu dengan harapan masing-masing pihak nantinya dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di daerah ini mengingat retribusi itu untuk kepentingan pembangunan daerah. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012