Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti dijatuhi vonis masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp7,7 milyar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Baca juga: Polisi ungkap korupsi klaim BPJS di RSUD, kerugian capai Rp7,7 miliar

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu.

Dari dana sebesar Rp7,7 miliar itu, Hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp5,5 miliar lebih.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata Hakim.

Kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang tersebut, kata Hakim, diawali dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan ada selisih dana yang masuk ke kas daerah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian negara.

Asep menyebut pada periode 2017 hingga 2018 RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.

Baca juga: Jokowi: Defisit BPJS Kesehatan karena salah pengelolaan, perbaiki
Baca juga: Menkes akan subsidi iuran BPJS kelas III

Dari korupsi tersebut, Hakim menyebut terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp125 juta.

Maka dari itu dalam putusan hakim, keduanya diharuskan untuk mengembalikan uang korupsi tersebut hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Meta harus membayar Rp5 miliar dan Onnie sebesar Rp2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.

Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019