Puluhan bangunan dari kayu di Jalan Citandui, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Kamis (5/12) terpaksa ditertibkan. Pasalnya, bangunan yang berada di sekitar lapangan golf tersebut berdiri di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai.

Penertiban yang dilakukan tim operasi gabungan yang melibatkan ratusan personil gabungan BKSDA, Satpol PP dan TNI/Polri ini sempat mendapat perlawanan dari warga pemilik bangunan. Warga histeris ketika alat berat excavator yang digunakan petugas mulai menghancurkan satu persatu bangunan tersebut.

Tak hanya histeris, salah satu warga pemilik bangunan bahkan sempat pingsan di lokasi ketika penertiban berlangsung. Warga tak terima bangunan yang telah mereka tempati selama belasan tahun digusur begitu saja.

Meski sempat mendapat penolakan, pihak otoritas tetap meneruskan penertiban ini. Selama penertiban, petugas juga terus memberi tahu warga bahwa bangunan yang mereka dirikan menyalahi aturan. Sebab bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Bengkulu dan masuk dalam TWA Pantai Panjang-Pulau Baai yang dikelola BKSDA.

Salah satu warga pemilik bangunan, Tasuli mengatakan, warga akan melakukan semua usaha semampunya untuk tetap bertahan dan tidak ingin dipindahkan. Permohonan warga agar bangunan milik mereka tidak dirobohkan karena mereka mengaku tidak memiliki tempat tinggal lagi.

"Kita minta keadilan, jangan robohkan rumah kami pak. Kami yang berada disini tidak memiliki tempat tinggal. Kami masyarakat disini, kalau ada solusi tentu akan pindah dengan sendirinya. Kami disini kurang lebih ada 35 bangunan," kata Tasuli.

Selain bangunan semi permanen, disekitar TWA ini juga telah berdiri beberapa rumah permanen milik warga. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar juga telah menanam kelapa sawit dan tanaman tua lainnya. Warga menyebut, ini lah alasan mereka tidak bisa meninggalkan lokasi tersebut begitu saja.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit mengatakan, pihaknya beberapa kali telah memberikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan didalam area TWA. Pihaknya juga telah meminta warga agar meninggalkan lokasi tersebut.

Peringatan itu nampaknya tidak diindahkan oleh warga pemilik bangunan. Kata Donal, pihaknya terpaksa mengambil upaya penertiban agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan didalam TWA.

"Juni lalu kita telah menertibkan bangunan yang ada di sebelah lapangan Golf, kita lanjutkan lagi untuk posisi yang belum tertib. Nah yang ini saat ini, kita bersama melakukan penertiban. Sebelum dilakukan eksekusi, sudah ada peringatan satu, peringatan dua serta sosialisasipun sudah kita lakukan. Tidak ada toleransi, dengan mereka ada disini saja sebenarnya sudah menyalahi dan ancaman hukumnya ada. Jika tidak ditertibkan sekarang, nanti akan menjamur," tegas Donal.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019