Garut, (ANTARA Bengkulu) - Ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi di bundaran Jalan Simpang Lima, Kabupaten Garut, Rabu, menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri turun dari jabatannya karena telah melakukan tindakan pelanggaran etika.
         
Aksi massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat itu sekaligus ingin menyaksikan sidang penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelanggaran dan Penindakan Etika Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang digelar di gedung DPRD Garut.
         
Namun kedatangan massa itu dihadang aparat kepolisian yang memasang kawat berduri sehingga pengunjuk rasa tidak dapat memasuki kantor DPRD Garut di Jalan Patriot atau sekitar 500 meter dari bundaran Jalan Simpang Lima.
         
Massa yang melakukan orasi di bundaran Jalan Simpang Lima itu menyebabkan arus lalu lintas dari arah Garut Kota atau Bandung macet.
          
Aksi massa yang mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB sempat memicu keributan antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian.
          
Bahkan polisi dan pengunjuk rasa sempat saling tarik menarik kawat berduri yang dibentangkan menutupi badan jalan Pembangunan menuju kantor Bupati Garut.
         
Untuk menghindari bentrokan, sebagian aparat kepolisian terpaksa mundur sambil tetap menarik kawat berduri yang terus dibentangkan menutup badan jalan.
         
"Mundur-mundur, anggota semua mundur dulu," kata Kabag Ops Polres Garut Kompol Rudi.
         
Massa selanjutnya bergerak mendekati kantor Bupati Garut, namun sempat dihadang aparat kepolisian karena massa mendesak ingin menuju kantor dewan.
          
Hasil negosiasi polisi dan sejumlah perwakilan dari pengunjuk rasa, akhirnya massa diperbolehkan mendekati kantor DPRD di pertigaan Jalan Patriot dan Jalan Terusan Pahlawan atau samping gedung dewan.
          
Massa akhirnya terhenti di pertigaan jalan dan tidak bisa masuk ke kawasan Jalan Patriot atau depan kantor DPRD karena terdapat bentangan kawat berduri.
          
Dalam orasinya massa meminta agar Bupati Garut, Aceng HM Fikri turun dari jabatannya, serta DPRD diminta untuk menyatakan sikap memberhentikan Aceng dari jabatan bupati.
          
"Nasib Garut sekarang ini ada di DPRD. Dewan memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri," kata koordinator aksi dari Koalisi Mahasiswa Pemuda Garut, Haru Enges. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012