Palembang (ANTARA Bengkulu) - Delapan narapidana kasus korupsi dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal 2012.
"Mereka memperoleh remisi khusus satu bulan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel Zakariah di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan pemberian remisi kepada para narapidana itu, karena yang bersangkutan berdasarkan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan telah menjalani hukuman, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut diajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenhukham di Jakarta, karena untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba remisinya ditetapkan oleh pejabat pusat.
"Pemberian remisi terhadap koruptor dan narapidana kasus Narkoba harus mendapatkan persetujaun Dirjen Pemasyarakatan, sedangkan remisi untuk narapidana tindak pidana umum cukup persetujuan Kakanwil Kemhukham Sumsel," ujar dia.
Selain terpidana kasus korupsi dan Narkoba, Menurut Zakariah, pada hari besar keagamaan umat Kristiani itu diberikan juga remisi khusus kepada 19 narapidana lainnya yang terkait kasus tindak pidana umum.
Perincian narapidana yang mendapatkan remisi itu sebanyak sembilan orang diberikan remisi selama 15 hari, delapan narapidana diberikan remisi selama 30 hari, satu orang diberikan remisi selama 45 hari, dan satu orang mendapat remisi langsung bebas, katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Mereka memperoleh remisi khusus satu bulan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel Zakariah di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan pemberian remisi kepada para narapidana itu, karena yang bersangkutan berdasarkan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan telah menjalani hukuman, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut diajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenhukham di Jakarta, karena untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba remisinya ditetapkan oleh pejabat pusat.
"Pemberian remisi terhadap koruptor dan narapidana kasus Narkoba harus mendapatkan persetujaun Dirjen Pemasyarakatan, sedangkan remisi untuk narapidana tindak pidana umum cukup persetujuan Kakanwil Kemhukham Sumsel," ujar dia.
Selain terpidana kasus korupsi dan Narkoba, Menurut Zakariah, pada hari besar keagamaan umat Kristiani itu diberikan juga remisi khusus kepada 19 narapidana lainnya yang terkait kasus tindak pidana umum.
Perincian narapidana yang mendapatkan remisi itu sebanyak sembilan orang diberikan remisi selama 15 hari, delapan narapidana diberikan remisi selama 30 hari, satu orang diberikan remisi selama 45 hari, dan satu orang mendapat remisi langsung bebas, katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012