Pedro da Costa (60), mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.

"Namun, pensiunan militer asal Timor Timur itu merupakan korban salah sasaran. Antara korban dan tersangka pelaku adalah keluarga dekat yang sempat meneguk minuman keras saat pergantian malam tahun baru," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RHJ Manurung sebagaimana dikutip Kasat Reskrim Iptu Simson Amalo.

Kepada Antara Kupang Iptu Simson Amalo mengatakan, korban Pedro da Costa merupakan warga RT.18/RW.07 Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, dibunuh oleh tersangka Joao da Costa alias  Arjun (31).

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung melakukan aksi dengan gas-gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat Arjun tersinggung..

Pada saat itu, Arjun yang sedang meneguk minuman alkohol bersama korban Pedro da Costa, merasa tersingung dengan aksi kedua pemuda itu.

Arjun kemudian mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda itu dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi;

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian (TKP) kata Iptu Simson Amalo, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka.

Setelah parangnya diamankan, tersangka lari ke rumahnya untuk kembali mengambil parang. Dalam situasi yang gelap gulita itu, Arjun kemudian mengayunkan parang dan menebas Pedro da Costa, sahabatnya yang sedang tengah meneguk miras bersama tersangka Arjun..

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Menurut Iptu Simson Amalo, korban sempat dilarikan oleh anaknya ke RSUD Naibonat untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan, Pedro da Costa telah menghembuskan nafasnya yang terakhir.

"Kami telah memeriksa enam orang saksi dan kemudian menetapkan Joao da Costa alias  Arjun (31) sebagai tersangka pelakunya, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," katanya..

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban bukan merupakan target yang sebenarnya.

"Antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat dan saat sebelum kejadian, keduanya sama-sama meneguk miras untuk merayakan malam pergantian tahun," demikian Iptu Simson Amalo.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020