Pihak kepolisian menyebutkan perampokan toko emas yang dilakukan BS (42) di kawasan Pasar Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang sempat menghebohkan masyarakat pada Selasa (31/12), karena pelaku membutuhkan biaya untuk kontrak rumah.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya karena butuh uang untuk membayar kontrakan rumah serta kebutuhan ekonomi lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Nanggalo AKP Ridwan, di Padang, Kamis.
Menurut dia, alasan itu yang mendorong pelaku nekat menyatroni toko emas yang notabene berada di kawasan pasar pada siang hari.
"BS menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar satu meter, dan sempat menyerang pemilik toko bernama Josnai Tomi," katanya.
Namun, kata dia, pemilik toko tidak mau menyerah begitu saja dan terus memberikan perlawanan.
Hingga akhirnya masyarakat sekitar mengetahui peristiwa itu dan datang beramai-ramai ke toko dan pelaku menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung tidak lama kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian untuk menenangkan massa sekaligus mengamankan pelaku.
"Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian hanya bisa pasrah saat diamankan. Pelaku telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ridwan.
Proses kasusnya masih dilakukan polisi, sementara BS terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya karena butuh uang untuk membayar kontrakan rumah serta kebutuhan ekonomi lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Nanggalo AKP Ridwan, di Padang, Kamis.
Menurut dia, alasan itu yang mendorong pelaku nekat menyatroni toko emas yang notabene berada di kawasan pasar pada siang hari.
"BS menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar satu meter, dan sempat menyerang pemilik toko bernama Josnai Tomi," katanya.
Namun, kata dia, pemilik toko tidak mau menyerah begitu saja dan terus memberikan perlawanan.
Hingga akhirnya masyarakat sekitar mengetahui peristiwa itu dan datang beramai-ramai ke toko dan pelaku menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung tidak lama kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian untuk menenangkan massa sekaligus mengamankan pelaku.
"Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian hanya bisa pasrah saat diamankan. Pelaku telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ridwan.
Proses kasusnya masih dilakukan polisi, sementara BS terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020