Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan Hn. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku Hn menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Baca juga: Kejamnya sang istri, sewa 2 orang eksekutor habisi nyawa Hakim Jamaluddin

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca juga: Dalang pembunuhan hakim Medan istrinya sendiri


Hukuman Mati

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dilakukan secara berencana.

"Ketiga tersangka itu, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29) merupakan warga Kota Medan," kata Martuani, dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu.

Pasal yang dilanggar, katanya,  adalah Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana.

"Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar jenderal bintang dua itu.

Ia menyebutkan, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamaluddin, terlebih dahulu telah direncanakan oleh ketika tersangka.

Bahkan, otak pelaku pembunuhan terhadap korban itu, tidak lain adalah tersangka ZH (isteri korban Jamaluddin).

"Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," katanya.

Baca juga: Misteri pembunuhan hakim Medan, 3 orang terduga pelaku telah ditangkap

Martuani menjelaskan, akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan ZH.Maka tersangka ZH meminta bantuan kepada tersangka JF dan RF untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

"Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020