Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu kembali menunda pengesahan empat rancangan peraturan daerah usulan eksekutif.

"Karena Anggota Pansus baru menerima naskah akademik tentang empat Raperda itu dari eksekutif sehingga perlu perpanjangan waktu pembahasan," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama, usai memimpin paripurna, Rabu.

Rapat paripurna pembacaan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap empat Raperda tersebut menyepakati perpanjangan waktu pembahasan.

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan panas bumi, Raperda tentang perizinan usaha perkebunan, Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, dan Raperda tentang usaha ketenagalistrikan.

Ketua Pansus tentang Usaha Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Bengkulu Burhandari mengatakan naskah akademik tentang Raperda itu baru saja diterima sehingga perlu waktu pembahasan.

"Naskah akademik itu prasyarat untuk menyusun Raperda," katanya.

Sementara itu juru bicara Pansus Raperda tentang Panas Bumi Lenny Rafflesia mengatakan penyusunan Raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan substansi dari Kementerian Kehutanan.

"Karena lokasi tambang panas bumi sebagian di kawasan hutan sehingga perlu persetujuan substansi kehutanan," katanya. (rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012