Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles", Senin.

Eka Deli yang berprofesi sebagai penyanyi tersebut datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan kemeja putih didampingi manajernya.

Baca juga: Polisi sebut ada figur publik terlibat investasi bodong MeMiles

"Saya datang untuk penuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ujarnya saat ditanya wartawan terkait kehadirannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi terpisah mengatakan baru Eka Deli dari empat figur publik yang hadir untuk diperiksa.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat kriminal khusus Polda Jatim terkait dengan akun MeMiles, beberapa figur publik sudah dipanggil sebagai saksi. Sekarang ini baru inisial ED yang hadir memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Perwira menengah itu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka Deli karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Bongkar investasi bodong, polisi sita uang Rp50 miliar

Selain Eka Deli, ada total empat figur publik yang dipanggil investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yakni inisial MT, J dan AN.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020