Sebanyak 16 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu mendapat predikat merah untuk penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan mengatakan, penetapan penilaian ini berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018/2019.

Total ada 53 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang dinilai kinerja pengelolaan lingkungan hidupnya dalam Proper yang dilakukan KLHK ini. Proper ini diterima oleh DLHK Provinsi Bengkulu pada Rabu, (8/1) lalu yang langsung diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Makruf Amin.

Sorjum memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap 16 perusahaan yang mendapat Proper merah dari KLHK ini. Hal itu dilakukan agar kedepan 16 perusahaan ini bisa memperbaiki pengelolaan lingkungannya.

Terlebih, terjadi peningkatan perusahaan yang meraih Proper merah dibandingkan dengan sebelumya. Dimana untuk penilaian 2017/2018, hanya 6 perusahaan yang mendapatkan Proper merah. 

"Yang jelas bagi perusahaan yang diberikan Proper merah bakal dievaluasi. Untuk 37 perusahaan lainnya yang mendapatkan Proper Biru kita harapkan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungannya," jelas Sorjum di Bengkulu, Kamis (16/1).

Selain itu, KLHK juga telah memberikan sanksi terhadap 16 perusahaan di Bengkulu yang mendapat Proper merah untuk penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup ini. Namun sanksi yang diberikan baru bersifat administrasi saja.

Sedangkan DLHK Provinsi Bengkulu, sambung Sorjum, hanya akan melakukan pembinaan dan pemantauan saja terhadap 16 perusahaan itu. Meski begitu, perusahaan yang mendapatkan raport merah itu tetap dapat beroperasi.

"Kita disini hanya sebatas memberikan pembinaan lebih lanjut serta pemantauan secara melekat. Seiring dengan sanksi itu, perusahaan yang mendapatkan raport merah tetap dapat beroperasi," papar Sorjum.

Dari total 53 perusahaan itu, sebanyak 16 perusahaan mendapat predikat merah atau belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan 37 perusahaan mendapat predikat biru atau telah sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Sorjum, dari 16 perusahaan yang mendapat predikat merah itu 4 diantaranya berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan 4 perusahaan berada di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 3 perusahaan berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kabupaten Lebong 2 perusahaan, sedangkan Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Bengkulu Selatan sama-sama 1 perusahaan.

Sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara itu yakni PT. Pamor Ganda sub sektor karet, PT Agricinal sub sektor kelapa sawit, serta PT Indonesia Riau Sri Avantika dan PT Injatama sub sektor tambang batubara. 

Untuk 4 perusahaan di Kabupaten Mukomuko yakni PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Sentosa Sejahtera Sejati, dan PT Surya Andalan yang kesemuanya sub sektor kepala sawit. Di Kabupaten Lebong yakni PT Jambi Resource dan PT Tansri Madjid Energi.

Kemudian untuk Kabupaten Bengkulu Tengah yakni PT Palma Mas Sejati, PT Bara Mega Quantum dan PT Kusuma Raya Utama. Kota Bengkulu yakni PT Pelindo II. Di Kabupaten Kaur PT. Ciptamas Bumi Selaras dan yang terakhir di Kabupaten Bengkulu Selatan yakni PT Sinar Bengkulu Selatan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020