Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan di panti jompo Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Bontomarannu, Gowa, Sulsel.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas yang memimpin rilis kasus di Makassar, Jumat, mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan di panti jompo terbilang cepat dan kurang dari dua hari kasusnya telah terungkap.

"Kejadiannya itu Rabu (22/1) malam dan berhasil diungkap keesokan harinya. Pengungkapan kasusnya cukup cepat dan kami memberikan apresiasi atas kinerja anggota," ujarnya.

Brigjen Pol Adnas yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi di panti jompo itu melibatkan antara penghuni kamar.

Pelaku pembunuhan berinisial IA (63) dan korban adalah rekan sekamarnya yakni Tong Joi Tho alias Sangkala (63). Pembunuhan terjadi didasari atas sakit hati pelaku terhadap korbannya.

Ia mengungkapkan kasusnya bermula ketika korban yang sering dinasehati untuk taat terhadap aturan dan menjaga kebersihan tidak pernah dipatuhi oleh pelaku.

Pelaku yang sudah naik pitam kemudian nekat menghabisi nyawa rekan sekamarnya itu dengan cara memukulkan batu merah ke bagian wajah, lalu mencekik dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan hingga meninggal dunia.

"Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengikuti himbauan untuk tidak buang air kecil, buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah serta kepala korban secara berulang-ulang hingga meninggal dunia," katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan setelah korban meninggal dunia, pelaku IA ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas panti dan menyampaikan jika korban meninggal setelah terjatuh di lantai.

"Awalnya, laporan ke petugas panti ini seolah-olah korban meninggal karena terjatuh. Tetapi petugas panti melihat ada yang ganjal pada sekujur tubuh korban kemudian melaporkan ke sekuriti dan meneruskannya pelaporan ke polisi," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Muh. Hasanuddin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020