Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkululu menggagalkan penyeludupan benih lobster atau baby lobster disebut juga benur senilai Rp4, 5 miliar yang diduga milik warga keturunan China yang diangkut dari Kabupaten Kaur.

“Benur yang berhasil diselamatkan sebanyak 18.032 ekor, disita dari dua tersangka yang sedang membawa benur di Kabupaten Seluma,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi, saat jumpa pers, Selasa.

Ia mengatakan kedua tersangka yakni Arpandi warga asal Jambi dan rekannya Arwilson warga asal Padang, Sumatera Barat.

Benur tersebut akan diangkut dari Kabupaten Kaur menuju Kota Jambi.

"Dari pengakuan tersangka, mereka disuruh mengantar dengan gaji sebesar Rp500 ribu per orang,”ujarnya.

Ia mengatakan tersangka mengakui pemilik benur, 18 ribu lebih tersebut adalah seorang keturunan China yang berada di Kota Jambi, dan mereka hanya diupah untuk mengantar.

“Saya juga tidak tahu untuk apa pak yang punya itu China Jambi,” ujar tersangka Iwil.

Belum diketahui benur ini akan diekspor atau untuk dibudidayakan, namun menurut keterangan Ahmad Tarmizi negara tujuan ekspor benur tersebut adalah Vietnam.

Kedua tersangka melangar pasal tentang perikanan dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 Undang Undang(UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan di denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020