PT Borneo Suktan Minang(BSM) segera melakukan kegiatan produksi batu bara di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pertambangan PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang berlokasi di desa Rindu Hati, Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

"Dalam beberapa hari ke depan kami akan masuk dan memulai penambangan, kami meminta pihak yang beraktivitas di lokasi agar meninggalkan lokasi," kata Direktur PT BMQ, Nurul Awaliyah, di Bengkulu, Selasa.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak meninggalkan lokasi dengan landasan Surat Keputusan(SK) Bupati Bengkulu Tengah No. 267 tahun 2011 maka bisa dilaporkan ke aparat kepolisian karena SK tersebut melanggar hukum.

"SK 267 tahun 2011 tidak diakui oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan tidak pernah terdaftar pada basis Data Ditjen Mineral dan Batubara," ujar Kuasa Hukum PT BMQ, Jacky Heryanto.

Ia mengatakan berdasarkan rapat Forkopinda Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2 Januari 2020 dengan kesimpulan SK 267 tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya dicabut.

"Kami harap pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak pemerintah lainya mengedepankan objektifitas dan tidak menunjukan sikap keberpihakan," ujarnya.

Diketahui, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral memberikan izin penambamgan kepada pihak PT BMQ atas nama Dinmar Najamudin dengan dasar SK nomor 267 yg dikeluarkan Pemkab Bengkulu Tengah. 

Sementara SK tersebut tidak diakui oleh Pemkab Bengkulu Tengah.

Selanjutnya hasil putusan Mahkamah Agung menyebut pemilik sah IUP adalah pertambangan milik PT BMQ atas nama Nurul Awaliyah.

Luas areal penambangan ini mencapai 2.000 ha yang berada di wilayah Rindu Hati Bengkulu Tengah.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020