Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan enam wanita pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di kota tersebut pada Minggu dini hari.

Baca juga: Impor dari China dihentikan, harga bawang putih melambung tinggi

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Minggu mengatakan keenam wanita itu diamankan di Kafe Keluarga yang berada di kawasan Anak Aia Baypass Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 02.30 WIB.

"Petugas gabungan yang tengah melakukan patroli wilayah mendapati kafe ilegal tersebut beraktivitas di luar jadwal yang telah ditentukan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya kafe tersebut juga tidak mengantongi izin sehingga alat musik yang ada di sana juga diamankan ke kantor.

Baca juga: Warga Padang Panjang yang hanyut ditemukan meninggal

Baca juga: Total, ikan mati di Danau Maninjau capai 63 ton

Menurutnya keberadaan kafe ini juga telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu hal ini membuat kenyamanan masyarakat setempat terganggu.

Ia mengatakan petugas menyita pelantang yang ada di lokasi tesebut. "Alat ini kami jadikan sebagai barang bukti," ucapnya.

Setelah itu, keenam wanita yang diamankan diproses oleh penyidik Satpol PP Padang

Ia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Perda serta menganggu ketertiban Umum.

"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan dan sama-sama menjahui perbuatan maksiat," ujar dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020