Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan 1.090 gram sabu jenis baru asal Timur Tengah pada 8 Februari 2020 dari tiga tersangka warga Aceh.
Ketiga tersangka Alf, Rf dan Tr diamankankan di depan mini market kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ketika akan melakukan transaksi barang terlarang itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Rabu.
Baca juga: Michael Kosasih menangis usai divonis mati oleh Hakim PN Palembang
Selain narkoba jenis baru itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp900.000 dan tujuh unit gawai (handphone) yang diduga untuk melancarkan aksi penjualan barang terlarang itu.
Dia menjelaskan, barang bukti sabu diduga kuat berasal dari Timur Tengah karena pada kemasannya terdapat tulisan Arab dan gambar pohon palm ciri khas negara tersebut.
Untuk mengetahui kepastian jenis dan negara mana yang memproduksi sabu tersebut, pihaknya telah mengirim sampel ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan menggali informasi dari para tersangka.
Baca juga: Keluarga sopir taksi daring korban begal di Palembang ngamuk dan pukuli tersangka
Baca juga: Tujuh mahasiswa Sumsel kuliah di China tiba di Palembang
Para tersangka saat ini diperiksaa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba itu, dan bagaimana barang terlarang ini bisa masuk ke Palembang.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat diungkap jaringan pengedar sabu jenis baru itu sehingga dapat dicegah timbulnya korban penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti sabu seberat 1.090 gram jika sampai lolos beredar di Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya dapat dikonsumi sekitar 6000 orang lebih orang.
Melihat banyaknya masyarakat yang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi hukum maksimal kepada tiga tersangka untuk memberikan efek jera, ujar kabid humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketiga tersangka Alf, Rf dan Tr diamankankan di depan mini market kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ketika akan melakukan transaksi barang terlarang itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Rabu.
Baca juga: Michael Kosasih menangis usai divonis mati oleh Hakim PN Palembang
Selain narkoba jenis baru itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp900.000 dan tujuh unit gawai (handphone) yang diduga untuk melancarkan aksi penjualan barang terlarang itu.
Dia menjelaskan, barang bukti sabu diduga kuat berasal dari Timur Tengah karena pada kemasannya terdapat tulisan Arab dan gambar pohon palm ciri khas negara tersebut.
Untuk mengetahui kepastian jenis dan negara mana yang memproduksi sabu tersebut, pihaknya telah mengirim sampel ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan menggali informasi dari para tersangka.
Baca juga: Keluarga sopir taksi daring korban begal di Palembang ngamuk dan pukuli tersangka
Baca juga: Tujuh mahasiswa Sumsel kuliah di China tiba di Palembang
Para tersangka saat ini diperiksaa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba itu, dan bagaimana barang terlarang ini bisa masuk ke Palembang.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat diungkap jaringan pengedar sabu jenis baru itu sehingga dapat dicegah timbulnya korban penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti sabu seberat 1.090 gram jika sampai lolos beredar di Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya dapat dikonsumi sekitar 6000 orang lebih orang.
Melihat banyaknya masyarakat yang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi hukum maksimal kepada tiga tersangka untuk memberikan efek jera, ujar kabid humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020