Palembang (ANTARA) -
Baca juga: Brigadir TO jadi tersangka rudapaksa mahasiswi di kamar indekos
Ia menerangkan pelaku merupakan ayahnya dari dua anak kembar yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pelaku melakukan perbuatannya sudah sejak sang anak berusia sembilan tahun dan sang anak saat ini sudah duduk di bangku kuliah atau sudah berlangsung selama 12 tahun.
Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Baca juga: Polisi bentuk tim buru pengemudi ojol pemerkosa WNA Brazil
Ia menambahkan tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.