Polres Metro Jakarta Barat telah membebaskan tiga rekan Ayluna Putri alias Lucinta Luna lantaran ketiganya tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Ketiga rekan Lucinta itu diketahui berinisial GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba.
"Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketiga rekan Lucinta itu diketahui berinisial GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba.
"Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020