Personel Kepolisian Sektor Kutaraja, Polresta Banda Aceh menangkap IBR (60) warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diduga membakar mobil istrinya karena sakit hati.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kutaraja Iptu Firmansyah mengatakan tersangka IBR ditangkap di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (12/2) malam. 

"IBR ditangkap karena diduga membakar sedan Toyota Agya putih dengan nomor polisi BK 1417 RM milik Dewi Irayati. Tersangka merupakan suami pemilik mobil," kata Iptu Firmansyah.

Sebelumnya, mobil Toyota Agya yang terparkir di Jalan Panglateh Nomor 42 Dusun Sedap Malam, Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh dibakar orang tidak dikenal pada Rabu (12/2) sekira 04.00 WIB.

Pada saat itu, korban Dewi Irayati sedang istirahat di kamar. Kemudian korban dan saksi mencium bau minyak bensin di luar Toko Beujroh Laundry yang ditempati oleh korban. 

Saat korban dan saksi mau mengecek bau bensin, langsung melihat api sudah membakar di mobil. Korban berteriak meminta bantuan kepada warga. Korban tidak bisa keluar karena pintu rumah diikat menggunakan kawat oleh pelaku.

"Setelah ikatan pintu dibuka dari luar, korban dan warga langsung memadamkan api yang membakar bagian depan mobil tersebut," kata Iptu Firmansyah.

Menurut Iptu Firmansyah, saat itu pelaku pembakaran belum diketahui identitasnya. Namun, setelah kepolisian menyelidikinya dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, akhirnya terkuak siapa pelakunya.

"Tersangka diringkus di sebuah rumah di kawasan Gampong Asoe Nanggroe. Tersangka yang masih berstatus suami korban dibawa ke Polsek Kutaraja untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Firmansyah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020