Jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (17/2) menggeledah kantor Satpol PP Kota Bengkulu, penggeledehan ini terkait pengusutan kasus dugaan belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, penggeledahan dilakukan mengingat penyidik telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan rasuah ini ketingkat penyidikan.

"Ditahap penyidikan ini bisa kita lakukan upaya paksa salah satunya yaitu dengan dilakukan penggeledahan. Tujuan penggeledahan ini tidak lain dan tidak bukan untuk mencari alat bukti guna mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kita," kata Oktalian usai penggeledahan.

Oktalian menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni telah mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam penggeledahan, kata Oktalian, penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus, khususnya dokumen terkait dengan kegiatan Satpol PP Kota Bengkulu pada tahun 2017 hingga 2019.

"Ya kita lakukan penggeledahan keseluruh ruang bidang yang ada di kantor ini. Yang jelas dokumen yang terkait dengan kegiatan yang ada di Satpol PP tahun 2017 sampai dengan 2019," jelas Oktalian.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Hermansyah mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dalam penggeledahan ini. Pihaknya mempersilahkan penyidik Kejari Bengkulu untuk melakukan penggeledahan dan juga penyitaan dokumen.

"Ya kita mendukung penggeledahan ini. Bila ada berkas yang perlu diambil dan diamankan pihak Kejari ya kita persilahkan. Ini bagian dari tugas mereka ya kita persilahakn saja," singkat Hermansyah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020