Pemberian sanksi tersebut sebagai efek jera agar mereka tidak kembali berjualan, padahal sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya sudah melakukan penertiban.
"Sudah ditertibkan tapi kembali lagi, jadi memang harus ditindak secara tegas," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu Ferizon di Bengkulu, Minggu.
Pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, tidak hanya berupa penertiban tetapi juga memberi efek jera melalui pemberian sanksi.
Ia menyebutkan, saat ini soal pemberian sanksi itu masih dalam proses pembahasan secara internal.
Ia menyebutkan, saat dilakukan penertiban para pedagang yang berjualan di badan jalan dapat diajak bekerja sama untuk meninggal tempat yang bukan semestinya dipakai untuk berdagang. Namun, selang beberapa hari kemudian mereka kembali berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu lalu lintas masyarakat.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu juga sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada biaya sewa kios di PTM untuk PKL yang berada di kawasan KZ Abidin alias gratis.
Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu Bujang HR menyebutkan bahwa digratiskannya biaya sewa guna mendukung dan mendorong perekonomian lokal serta membantu pelaku usaha kecil.
"Untuk biaya sewa (kios di dalam PTM) gratis dan tidak ada yang bayar. Namun kadang-kadang para pedagang berasumsi bayar padahal tidak," ujar dia.
Ia menyatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bengkulu untuk memastikan para PKL dapat berjualan secara permanen di dalam PTM.