Anggota DPRD Kota Padang menambahkan pengawasan jam malam untuk remaja pada saat revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB." kata Legislator Padang Budi Syahrial yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, saat dihubungi dari Padang, Senin.

Ia turut prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di Kota Padang.

Ia juga menyebutkan beberapa hal yang sudah direvisi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

"Seperti membentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat," kata dia.

Menurut dia untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang dengan melibatkan Satpinmas dan Linmas," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil Bamus tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dirampungkan bersama pihak terkait. Kemudian mengenai pembahasan dan pengesahan Perda tersebut akan disahkan pada saat Paripurna.

"Tidak hanya itu, kita juga melakukan revisi Perda terhadap peraturan tempat hiburan malam," kata dia.

Ia juga menyayangkan maraknya kasus prostitusi yang terjadi saat ini di Kota Padang. Bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Padahal di dalam undang-undang sendiri sudah diatur tidak dibolehkan peradangan wanita yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Namun masih saja dilanggar," kata dia.

Ia berharap melalui Perda yang sudah direvisi tersebut keamanan di Padang lebih meningkat dan Satpol PP mempunyai landasan hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020