Padang (ANTARA) - DPRD Padang mengusulkan pelarangan jalan untuk pesta pada revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya Padang, Sumatera Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial di Padang, Kamis, menyebutkan jalan tersebut di antaranya dari Jalan By pass menuju Jalan Kampus Universitas Andalas (Unand) dan jalan dari By Pass menuju Indarung.
"Dalam peraturan tersebut hanya dibolehkan memakai sebagian badan jalan saja dan tidak dibolehkan menutupi seluruh badan jalan, sehingga menutupi jalan lalu lintas," kata dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan usulan Ranperda tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.
"Kita hanya melarang pendirian tenda pernikahan di jalan utama saja. Namun di jalan dekat komplek perumahan masih bisa ditoleransi," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk solusi jangka panjang pemerintah berencana membangun gedung pertemuan di setiap kelurahan.
"Ke depannya gedung itu bisa dipakai dalam berbagai acara termasuk acara pernikahan. Saat ini ada beberapa gedung yang sudah dibangun berupa di Lubuk Begalung, Nanggalo dan tempat lainnya," terang dia.
Lebih lanjut dalam Ranperda tersebut juga ditambahkan aturan tentang orgen tunggal dibatasi yaitu paling lambat hanya sampai 01.00 WIB di Padang.
Ia mengemukakan hasil Bamus tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dirampungkan bersama pihak terkait. Kemudian mengenai pembahasan dan pengesahan Perda tersebut akan disahkan pada saat Paripurna.
Revisi Perda, dewan akan larang pesta pernikahan gunakan jalan raya
Kamis, 20 Februari 2020 21:35 WIB 3416