Mukomuko,  (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis pagi berhasil membantu menangkap Mujianto bin Lasim tersangka penipuan dan pemalsuan surat yang kabur dari kejaran Kepolisian Sektor Napalputih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepolsek Penarik Iptu Tjik Sadarne saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis, mengatakan pihaknya hanya membantu Polsek Napal Putih menangkap laki-laki yang berkerja sebagai petani itu.

"Kapolsek dan Kanit reserse yang melakukan penangkapan terhadap mantan krani PT Alno Agro Utama atau Sumindo itu di Kecamatan Penarik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa Mujianto merupakan tersangka penipuan dan pemalsuan dari surat Laporan Polisi (LP) Nomor 1969 B.Xi. Bengkulu. Res.Bengkulu Utara Sektor Napalputih tanggal 19 November 2012.

Serta surat polisi daftar pencarian orang (PDO) dengan Nomor Polisi DPO.02.XI.2012, Reskrim.

Selanjutnya, kata dia, untuk sementara tersangka penipuan dan pemalsuan surat itu diamankan di kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, sembil menunggu penjemputan dari jajaran Kepolisian Sektor Napalputih.

"Kami sekarang masih menunggu penjemputan terhadap tersangka ini oleh Polsek Napalputih," tambahnya. (fto)




Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013