Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Angelina Sondakh (Angie) yang dinilai memperhatikan perlindungan anak.
         
"Lepas dari pro kontra kasus dan putusannya, KPAI memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak dalam putusannya," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis.
         
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menetapkan vonis 4,5 tahun bagi Angelina Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
         
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan posisi Angie yang merupakan orang tua tunggal bagi anak-anaknya sebagai hal yang meringankan.
         
"Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam penetapan kebijakan, termasuk dalam putusan hukum. Dan memang sudah seharusnya hal demikian dilakukan oleh pemegang kebijakan," kata Ni'am.
         
KPAI berharap setiap pemangku kebijakan senantiasa mempertimbangkan aspek pemenuhan hak anak serta perlindungan anak dalam menetapkan kebijakan, baik di level legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
         
"Jangan sampai karena semangat antikorupsi, semangat pengabdian, kemudian menabrak dan melupakan aspek perlindungan anak," kata Ni'am. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013