Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memperpanjang izin tinggal terbatas bagi puluhan warga negara asing asal China yang berada di Provinsi Bengkulu, hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020.

Permenkumham ini mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok guna mengantisipasi masuknya corona virus atau Covid-19 yang dibawa warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Samsu Rizal mengatakan, perpanjangan izin ini tinggal bagi WNA ini berlaku hingga 29 Februari mendatang, atau sesuai dengan masa berlaku Permenkumham nomor 3 tahun 2020 yang diterbitkan pada 5 Februari lalu.

"Jadi dengan alasan kemanusiaan itu kita berikan perpanjangan. Sementara ini mungkin ada sekitar 25 sampai 30 orang. Mereka ada yang bekerja ada juga yang tujuannya untuk kunjungan," kata Samsu usai membuka kegiatan sosialisasi Permenkumham nomor 3 tahun 2020 di Bengkulu, Selasa (18/2).

Dijelaskan Samsu, saat ini ada sekitar 400 orang WNA asal China yang bekerja diberbagai perusahaan di Provinsi Bengkulu. Para pekerja China ini tiba di Bengkulu sebelum Permenkumham ini disahkan. Setengah dari total pekerja asal China itu bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu.

Samsu juga memastikan, sejak Permenkumham nomor 3 tahun 2020 ini disahkan pada 5 Februari lalu, tidak ada satu pun WNA asal China yang masuk dan keluar Indonesia, khususnya juga masuk dan keluar Provinsi Bengkulu. 

"Kita sampaikan kepada pengurus perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tentang adanya peraturan pencegahan untuk masuk ke wilayah Indonesia sementara waktu. Ini untuk mencegah penularan virus corona dari tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia," papar Samsu.

Terkait satu orang WNA asal China yang bekerja di PLTU batubara Bengkulu pada beberapa waktu lalu sempat menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit M Yunus Bengkulu karena diduga terinfeksi Covid-19 dan baru datang dari China, kata Samsu, pekerja tersebut tiba di Indonesia sebelum Permenkumham nomor 3 tahun 2020 disahkan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020