Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2020 dari sektor perhubungan sebesar Rp600 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong Selasa mengatakan PAD sektor perhubungan tersebut meliputi jasa parkir Rp400 juta dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp200 juta.

"Target PAD Dishub Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp600 juta, jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya berkisar Rp400 jutaan. Kita optimis target ini bisa terpenuhi karena terdiri dari jasa parkir dan PKB," terangnya.

Pemenuhan target PAD yang dibebankan kepada Dishub Rejang Lebong ini tambah dia, berasal dari jasa parkir kendaraan tepi jalan dan parkir khusus, di mana penerimaan ini dihimpun dari puluhan titik kantong parkir resmi yang ada di sejumlah kecamatan di Rejang Lebong.

"Khusus untuk PKB baru akan mulai berjalan dalam waktu dekat ini, pajak atau retribusi ini kita himpun dari jasa pengujian KIR kendaraan di UPTD Pengujian KIR Dishub Rejang Lebong yang selama ini rusak dan akan diperbaiki dalam waktu dekat ini sehingga nantinya bisa menghasilkan PAD," ujar dia.

Perbaikan peralatan uji KIR kendaraan itu sendiri kata Rachman Yuzir, sudah mereka masukan dalam APBD Rejang Lebong 2020 dengan besaran mencapai Rp1,4 miliar. Peralatan ini diperkirakan baru akan selesai dipasang pada Maret nanti.

Sementara itu, untuk besaran tarif parkir kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong untuk sepeda motor Rp1.000, kendaraan jenis truk Rp2.000 dan mobil box sebesar Rp3.000, dan jenis tronton Rp7.000 besaran tarif parkir ini ditetapkan dalam Perda No.11/2011, tentang besaran tarif parkir.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020