Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu tidak menyepakati kenaikan ongkos angkut batu bara sebesar 52 persen seperti usulan penyedia jasa angkutan.

"Tidak ada kesepakatan di tingkat asosiasi, jadi keputusan kenaikan ongkos akan dibahas antara masing-masing perusahaan batu bara dan penyedia jasa angkutan," kata Direktur Eksekutif APBB Syafran Junaidi usai menggelar rapat dengan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan kenaikan ongkos angkut baru bara diserahkan kepada masing-masing perusahaan, sebab produksi setiap perusahaan batu bara tidak sama.

Asosiasi, kata dia, menyerahkan kepada masing-masing perusahaan untuk menyepakati kenaikan ongkos dengan memperbaharui kontrak dengan penyedia jasa angkutan.

Hasil rapat APBB tersebut, menurut Syafran, akan diserahkan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sebelum pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan mulai 15 Januari 2013.

Sementara itu penyedia jasa angkutan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Batu bara (Gapabara) menolak hasil rapat APBB itu.

Sekretaris Gapabara Bengkulu Novi Arianto mengatakan tetap berpatokan pada hasil rapat APBB dengan Gapabara yang difasilitasi Pemda pada akhir Desember 2012 bahwa kenaikan ongkos sebesar 52 persen dari ongkos Rp130 ribu per ton.

"Artinya kenaikan ongkos di setiap perusahaan harus 52 persen," katanya.

Ia mengatakan bila kenaikan ongkos angkut dibawah 52 persen saat Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pembatasan pemakaian BBM subsidi diterapkan, stiker yang saat ini mulai dipasang pada kendaraan pertambangan dan perkebunan akan dicabut.

"Bila hasil kenaikan tidak sesuai hasil rapat yakni 52 persen lalu apa gunanya rapat yang selama ini difasilitasi pemerintah daerah," katanya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan mulai 15 Januari 2013. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013