Bandarlampung (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar judi toto gelap (togel) antardaerah di Indonesia.

"Bandar togel antardaerah ini beroperasi di Lampung mencakup wilayah di Bandarlampung, Pringsewu, dan Pesawaran," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman, di Bandarlampung, Selasa.

Kedua tersangka merupakan ibu dan anak, yaitu HH alias Ayuk (52), dan anaknya DH alias Evi (25), diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro nomor 86 Kelurahan Gulak Galik Telukbetung Utara, BandarLampung.

Penangkapan ini berhasil dilakukan dari sejumlah pengembangan kasus sebelumnya, ditambah dengan informasi warga yang menyebutkan bahwa di ruma toko (ruko) yang biasa menjual kaset games play station itu sering dijadikan tempat transaksi togel.

"Dari informasi tersebut, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengintaian, dan beberapa hari kemudian langsung dilakukan penggeledahan di ruko tersebut," kata Nurochman pula.

Pada saat polisi ingin melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga terutama anak-anak tersangka dengan cara menutup dan mengunci pintu besi ruko itu.

"Petugas memanjat tembok pada ruko di sebelahnya untuk masuk ke lantai atas rumah tersangka," kata dia pula.

Setelah berhasil masuk, petugas menemukan ruang rahasia tempat praktek perjudian itu, dan ditemukan barang bukti berupa mesin faksimili, mesin penghitung, beberapa lembar hasil faksimili berisi angka pemasangan togel dari pemasang, enam unit telepon genggam, 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai jenis bank, sejumlah buku tabungan serta uang tunai senilai Rp12,9 juta.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pelaku ini sudah dua tahun menekuni bisnis togel dan per harinya bisa meriah omzet Rp50 juta," kata Kapolresta lagi.

Dalam prakteknya, tersangka menerima nomor togel dari bandar kecil di daerah Pringsewu dan Bandarlampung, kemudian langsung disetorkan ke bandar besarnya berinisial J alias MF di Jakarta melalui faksimili dan telepon genggam.  

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka HH, dalam sehari omzetnya tidak mencapai Rp50 juta.

"Memang benar saya sudah dua tahun menjalani bisnis ini, namun omzetnya tidak terlalu tinggi kisaran puluhan juta rupiah saja," kata dia. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013