Kasus istri gugat suami di Kabupaten Aceh Jaya dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2019 Mahkamah Syar'iyah mencatat terdapat 61 kasus cerai gugat dan 21 kasus cerai talak.

Sementara pada awal tahun 2020 ini Mahkamah Syar'iyah sudah menangani sebanyak 20 kasus cerai gugat dan 6 kasus cerai talak.

"Memang dari tahun ke tahun dominan istri yang menggugat cerai suami di Aceh Jaya," kata Surya Darma, Panitera Mahkamah Syar’iyah Calang, Selasa (25/2).

Ia menyampaikan kasus gugat cerai dilakukan banyak faktor menurut pengakuan istri, baik itu faktor ekonomi, tanggung jawab bahkan selingkuh.

"Kalau faktor gugat cerai ada faktor ekonomi, tanggung jawab, karena selingkuh, tidak perhatian dan mengabaikan kewajiban sebagai kepala rumah tangga," kata Surya.

Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya jika ada permasalahan rumah tangga untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan kalaupun tidak bisa maka dengan aparatur kampung, jangan langsung dibawa ke mahkamah karena di mahkamah juga akan didamaikan dulu.

"Di mahkamah sendiri juga akan dimediasi dulu, karena mahkamah tidak berharap kekuarga itu bercerai namun berharap bisa damai dan rukun kembali," kata Surya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020